PENULIS : DR. DRS. HERI SANTO BOAZ YP, SH, MH, MA, CMI, CPJ, CMO, CLL, CIC, CMP (PEMIMPIN UMUM PATROLI INDONESIA & KETUA UMUM DPP AWP/ AWPI)
Perdebatan mengenai kebebasan versus “kebablasan” berpendapat di Indonesia merupakan isu dinamis yang sering muncul dalam konteks demokrasi dan penggunaan media sosial. Menurut Prof. Dr. H. Endang Komara, MSi., Ketua Umum DPP GNP TIPIKOR RI, menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara jaminan hak konstitusional dan perlunya menjaga ketertiban umum serta etika. Berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena ini Kebebasan Berpendapat (Aspek Positif) Jaminan Konstitusi: Hak untuk berpendapat dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28F.Era Digital & Demokratisasi: Media sosial memberikan ruang luas bagi individu untuk mengekspresikan pandangan, mengkritik kebijakan, dan bertindak sebagai pengawas publik. Putusan MK: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatasi pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A dan 45 ayat 4, yang menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi lembaga pemerintah atau institusi. Ini membuat kritik terhadap pemerintah semakin terlindungi.Survei Kepuasan: Survei menunjukkan sebagian besar masyarakat merasa aman dalam berpendapat, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai kualitasnya.
Sedangkan “Kebablasan” Berpendapat (Aspek Negatif); Menurut Prof. Dr. H. Purwadhi, MPd, Ketua Dewan Pembina & Kapusdiklatnas DPP GNP TIPIKOR RI, menyatakan bahwa penyalahgunaan Media Sosial: Kebebasan sering berubah menjadi kebablasan ketika berpendapat disertai dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian (hate speech), dan fitnah yang berpotensi memecah belah.Etika dan Budaya: Terdapat kekhawatiran bahwa kebebasan yang ada saat ini terlalu liberal dan bertentangan dengan adat serta budaya timur yang menjunjung kesantunan, menyebabkan kebebasan berekspresi dianggap kebablasan.Dampak Hukum: Kebablasan terjadi ketika pendapat melanggar batasan undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, yang menuntut penghormatan hak orang lain, moralitas, dan ketertiban umum.
Batasan Berpendapat di Indonesia; UU ITE dan UU 9/1998: Pemerintah menggunakan undang-undang seperti UU ITE (dengan segala kontroversinya) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk membatasi kebebasan yang dianggap melanggar hukum. Ketertiban Umum: Menurut Prof.Dr.Cecep Darmawan,S.IP,S.AP,SH,SPd,MH,MSi,CPM, Ketua Dewan Pakar DPP GNP TIPIKOR RI, menyatakan bahwa pembatasan yang sah adalah yang bertujuan menjaga keamanan nasional, moral publik, dan hak orang lain. Tantangan dalam Demokrasi; Ancaman Otoritarianisme Digital: Sebagian pihak menilai ada kemerosotan kebebasan, ditandai dengan kriminalisasi pengkritik menggunakan pasal karet dalam UU ITE. Dilema Aparat: Aparat penegak hukum menghadapi dilema antara melindungi kebebasan berpendapat dan menangani laporan pencemaran nama baik, yang membutuhkan kehati-hatian dalam penegakan hukum.Kesimpulannya, Indonesia saat ini sedang berada pada titik keseimbangan, di mana masyarakat dan pemerintah terus menegosiasikan batasan antara kebebasan berekspresi yang sehat dan perilaku kebablasan yang merugikan orang lain atau negara.
Demokrasi di Indonesia saat ini sudah kebablasan. Menurut Prof. Dr. A. Rohendi, SH, M.H, M.M., Dewan Penasehat DPP GNP TIPIKOR RI, menyatakan bahwa Demokrasi dianggap sudah sampai ke titik maksimal, bahkan melampauinya. Karena itu, yang terjadi adalah kondisi demokrasi yang tidak ideal atau bahkan kekacauan. Benarkah demokrasi Indonesia sudah sampai ke batas terjauh? Freedom House adalah lembaga pemeringkat kebebasan yang paling sering jadi rujukan. Menurut lembaga ini, sejak 2013, Indonesia kembali masuk era partly free setelah sebelumnya ada di posisi fully free. Alih-alih sampai ke level terjauh seperti dialami negara-negara yang mapan dalam demokrasi, Indonesia kini malah mundur dalam kualitas demokrasi dilihat dari unsur yang terpenting: kebebasan.
Menurut Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra, yang kini adalah Hakim MK, menyatakan demokrasi lebih luas dibanding kebebasan berpendapat. Saldi setuju jika kebebasan berpendapat telah kebablasan. Namun dia tidak sependapat untuk bentuk demokrasi lainnya, seperti pemilihan langsung dan musyawarah, disebut kebablasan. “Jadi pada titik kebebasan berpendapatnya, ada bagian yang kebablasan mungkin iya ya. Banyaknya kabar-kabar yang sebetulnya kita belum pastikan, lalu begitu cepat menyebar kan. Untuk itunya saya kira ada benarnya, tapi tidak semuanya juga ya,” ujarnya.Tentang perlu ada perbaikan dalam kebebasan berpendapat, kata Saldi, semua elemen harus menyadari bahwa apa pun, jika digunakan tidak pada koridornya, akan menjadi kontraproduktif. ***(BHS-001)***
