Dari Ketua Umum DPP AWP-Aliansi Wartawan Pasundan
ARTISTIK – ANALISIS KRITIS TEMATIK *** Asuhan : DR. BOAZ HERI SANTO,YP,DRS,SH,MH,MA
Jakarta, (Patroli Indonesia). Dalam sistem demokrasi, pers dikenal sebagai Pilar Ke Empat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi sebagai penyedia informasi, alat kontrol sosial, sarana pendidikan publik, dan penyalur aspirasi masyarakat. Survei nasional menunjukkan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia memperoleh informasi politik dari media massa dan media daring. Hal ini menempatkan pers sebagai aktor utama dalam membentuk persepsi publik, terutama pada momentum penting seperti pemilu dan pilkada. Pers juga berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dalam satu dekade terakhir, berbagai laporan investigatif media berkontribusi pada pengungkapan ratusan kasus korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa pers memiliki dampak nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Endang Komara, MSi , Ketua Dewan Penasehat DPP AWP & AWPN, menyatakan “Digitalisasi telah mengubah lanskap industri media secara signifikan. Saat ini, sekitar 90% pengguna internet Indonesia mengakses berita melalui perangkat seluler. Media daring tumbuh pesat, namun di sisi lain muncul tantangan serius berupa hoaks dan disinformasi.” Ketua Umum DPP GNP TIPIKOR RI tersebut, juga menyatakan, “Kementerian terkait mencatat bahwa dalam periode 2018–2025 terdapat lebih dari 16.000 konten hoaks terverifikasi, dengan tema politik, kesehatan, dan sosial sebagai yang paling dominan. Pada tahun-tahun politik, jumlah hoaks bahkan meningkat hingga dua kali lipat.” Kondisi ini menuntut pers nasional untuk memperkuat kualitas jurnalistik dan menjadi rujukan utama informasi yang kredibel.

Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Puiwadi, MPd, Ketua Dewan Pembina DPP GNP TIPIKOR RI sekaligus Kepala Pusdiklatnas Pengawasan Korupsi & Pers tersebut menyatakan, “Kecepatan persebaran informasi di media daring membuat hoaks mudah viral. Sekitar 68% pengguna internet Indonesia mendapatkan berita dari media sosial, yang sering kali tidak melalui proses verifikasi. Dalam menghadapi situasi ini, pers profesional menjalankan prinsip verifikasi berlapis, konfirmasi sumber, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.” Selain itu, berbagai media membentuk kolaborasi cek fakta, yang telah berhasil mengklarifikasi ratusan isu viral dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah juga mendorong pendekatan preventif melalui program literasi digital. Program ini telah menjangkau lebih dari 20 juta peserta, dengan fokus pada kemampuan mengenali hoaks dan memahami sumber informasi yang kredibel.
Hal lain tentang “Potret Buruk Kesejahteraan Wartawan sebagai Pilar Ke Empat yang harus berjuang mandiri dengan dirinya sendiri, keluarga dan medianya.” Disampaikan oleh Lukisang Iskandar,SPd dan Wardiyanto,SH, selaku Sekjen dan Bendum DPP AWP & AWPN. Nasib buruk wartawan itu antara lain : (a). Gaji Rendah bahkan banyak media alternatif, wartawan masih harus berjuang mencari pendapatan sendiri dengan beban setor dana oplah dan atau dana pemeliharaan konten/ website. Dalam hal ini, belum ada satu dinas pun yang mengalokasikan anggarannya untuk kesejehteraan para wartawan. (b).PHK dan Ketidakpastian: Tahun 2025 ditandai dengan bayang-bayang PHK dan perusahaan media yang sulit membayar gaji, sehingga memperburuk kesejahteraan pekerja media. (c). Kerja “Gratis” dan Kemitraan: Maraknya normalisasi kerja gratis atau honorarium yang sangat rendah atas nama kemitraan di industri media.

Hal senada disampaikan Adv. Profi. Ubud, SH, STH, MTH, selaku Ketua Advokasi & Hukum KLBH DPP AWP & AWPN, yang menyatakan, “Dampak Buruk Kesejahteraan Wartawan yang belum terjamin kepastiannya tersebut, mengakibatkan: (a). Kode Etik Pers Terancam: Rendahnya upah memicu kerentanan jurnalis terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik (misal: menerima suap/amplop) demi bertahan hidup. (b). Kualitas Jurnalisme Menurun: Kesejahteraan yang buruk berdampak langsung pada penurunan kualitas produk jurnalistik.” Hal senada disampaikan Dr. Henry Wono Wong, SE,SH,MM,PhD, selaku Bendahara Umum DPP GNP TIPIKOR RI, yang menyatakan, “Bahkan seperti profesi mulia tapi sudah jatuh tertimpa tangga lagi, nasib wartawan masih juga mengalami kekerasan dan keamanan jurnalis, antara lain : (a). Kasus Kekerasan Meningkat: Sepanjang 2025, tercatat lonjakan kasus kekerasan terhadap jurnalis (sebanyak 89 kasus menurut AJI, AWP & AWPN). (b). Kekerasan Berlapisan: Jurnalis mengalami kekerasan fisik, serangan digital, hingga intervensi ruang redaksi. (c).Mekanisme Perlindungan: Dewan Pers meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025 untuk menangani kasus kekerasan.” Kesimpulan sedihnya : Momen Hari Pers Nasional seringkali diperingati dalam kondisi di mana wartawan masih harus berjuang mandiri, untuk mendapatkan upah layak. Pemilik media juga dilematis dalam memperhatikan kesejahteraan jurnalis agar independensi dan profesionalisme pers tetap terjaga. (BHS-001)***
